Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Lengkap : Membuat NPWP Secara Online Untuk Publiser Google Adsense Youtuber dan Blogger

Cari-cara.com - Kali ini saya akan membagikan cara membuat NPWP untuk para publiser Ads, Adword atau Adsense Yang Menggunakan Youtuber dan Blogger.


Sebenarnya pajak sudah di kenakan untuk publiser ads, tapi ada sinyal negativ dari pemerintah bahwa nantinya publiser adsense akan kena pajak juga.

Dunia peradsense sekarang di serang dengan adanya wajib meng submit NPWP ketika sudah menghasilkan, untuk ketentuanya saya sendiri kurang paham atas hal itu. Tapi itu juga bagus karena dengan membayar pajak penghasilan kita juga ikut serta membangun sebuah negara, hhe sok bijak amat yah..  Apa lagi kita sebagai warga negara yang baik harus wajib atau ikut serta membayar pajak.

Dan kabarnya ini dekenakan mulai tanggal 4 April 2019


Ayo mari kita diskusi pantas atau tidak Publiser Adsense untuk membayar pajak..??

Saya jawab sendiri aja deh, sebaiknya pajak di kenakan untuk publiser Adsense yang sudah berpenghasilan lebih dari beberapa dolar $$. jadi halaman adsense menampilkan batasan untuk mengsubmit NPWP jika sudah dalam batasnya.  tapi ya terserah pemerintah akan memberikan regulasi seperti apa untuk membayar pajak..

Tapi mungkin saya tidak akan membahas tentang pajak yang di berikan untuk publiser google Adsense, tetapi cara pembuatan kartu NPWP untuk di gunakan untuk membayar pajak.

Sebelum masuk ke cara pembuatan NPWP online sebaiknya kita harus tahu apa manfaat ayng diberikan setelah membuat NPWP. Mari kita simak secara detail ya..

Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa di singkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipengaruhi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Meskipun NPWP memiliki banyak keuntungan bagi pemiliknya, namun terkadang ada saja warga atau masyarakat yang belumatau bahkan enggan melakukan untuk mengurus atau membuat NPWP.

Padahal proses regestrasi serta pendaftarannya sangat mudah dan tentu saja gratis. apa lagi sekarang pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online. dengan cara  mengakses (www.pajak.go.id) dan ikuti semua petunjuknya.

Jika pembaca masih bingung atau belum mantap ketika mendaftar NPWP sebaiknya kita akan membahas keuntungan yang akan di peroleh ketika membuat NPWP.



  • Sebagai Persyaratan Adminstrasi
Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan keuntungan kemudahan dalam mengurus persyaratan Administrasi seperti di bank. Beberapa instansi saat ini mengharuskan memasukan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut. Beberapa pembuatan dokumen yang di dalamnya membutuhkan NPWP diantarnya adalah Kredit Bank, Rekening Koran,  Pembuatan SIUP, Administrasi Pajak Final, Pembuatan Paspor.


  • Mempermudah Urusan Perpajakan
Kelebihan lain memiliki NPW adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan perpajakan . jika tidak memilik NPWP, anda bisa jadi tidak di perkenakan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut. Berikut adalah beberapa kemudahan yang akan didapatkan bagi mereka yang memiliki NPWP, antara lain Mengurusi Reputasi Pajak, Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak, Mengetahui Jumlah Pajak yang Mesti Dibayarkan, Pemotongan Pajak yang rendah.

Banyak sekali manfaat yang di berikan bukan, ok kita masuk ke dalam cara pembuatan NPWP secara langsung maupun Online. Jika kalian membuat NPWP secara langsung silahkan  menuju ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. dan jika kalian yang tidak mau pergi kesana kemari kalian bisa mendaftar NPWP melalui Online dan kerugian yang di berikan kartu NPWP bisa sampai di rumah sekitar 3-7 hari.

Mari kita simak pembuatan NPWP secara online untuk publiser Adsense dari Blogger dan Youtuber


Ada 3 tahap dalam pembuatan NPWP secara online 


  1. Pendaftaran Akun NPWP  Online
  2. Pengisian Formulir NPWP Online
  3. Penyampaian  Formulir NPWP Online

Pendaftaran Akun NPWP secara Online dengan baik dan benar



  1. Silahkan kunjungi halaman ( https://ereg.pajak.go.id/login ), jika belum mempunyai akun silahkan klik Daftar



2. Silahkan isi email aktif dan klik Daftar 


3. Lalu akan di tujukan halam berikut
4. Silahkan cek email anda untuk melakukan vervikasi


5. Silahkan klik link verifikasi dan nantinya akan di tujukan ke Formulir Pendaftaran NPWP


6. Dan isi dengan baik yang benar yak lalu klik Daftar

7. Nanti akan di tujukan ke popup atau halaman yang baru yang intinya untuk mengcek halaman email

8. Silahkan untuk melanjunkan klik link verifikasi dan akan muncul popup berhasilnya pembuatan akun NPWP

Pengisan Formulir NPWP

Jika di anda sudah membuat akun NPWP silahkan anda login terlebih dahulu menggunakan akun yang tadi di daftarkan dengan menuju halaman https://ereg.pajak.go.id/login . Jika sudah login kita masuk ke tahap ke tiga yaitu pengisian formulir NPWP secara online untuk pengguna publiser google adsense dai Youtuber atau Blogger. Mari simak langkah-langkah berikut ini :

1. Kategori
Pada bagian ini silahkan pilih Kategori Wajib Pajak, pilih Orang Pribadi
Pada bagian status Pusat - Cabang, jika kalian laki laki atau perempuan lajang silahkan pilih status "Pusat". Sedangkan jika kamu perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami kamu, maka pilih "Cabang".


2. Identitas Wajib Pajak
Isi identitas dengan baik yang benar sesuai E-KTP kalian


3. Penghasilan Wajib Pajak
Karena di sini anda adalah berkerja sebagai Youtuber atau Blogger maka di bagian pekerjan pilih Pekerjan Bebas atau sesuaikan kebutuhan kalian.


4. Alamat Tempat Tinggal Wajib Pajak
Jangan salah arti disini kalian harus memasuka alamat sesuai domisili, bukan sesuai E-KTP anda, contoh : di KTP anda beralamatan di Banyumas, dan sekarang kalian indekos atau kerja di Semarang, maka yang di tulis di Alamat Tempat Tinggal Wajib Pajak di Form NPWP adalah alamat yang berada di Semarang.


5. Alamat Domisili (E-KTP)
 Nah ini isi sesuai dengna yang ada di E-KTP anda, jika alamat Domisili dan alamat tempat tinggal wajib pajak silahkan di ceklis saja.


6. Alamat Usaha
Silahkan sesuai di alamat Tempat Tinggal Wajib Pajak


7. Info Tambahan
Isi seperlunya saja



8. Persyaratan
Bagian yang jangan sampai terlewat, upload scan E-KTP dan surat pernyatan. Buat surat pernyatan sesuai perintah yang terdapat di PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR PER/02/PJ/2008 atau download Surat Pernyatan NPWP untuk Blogger dan Youtuber disini


9. Pernyatan
Silahkan priksa lagi dan ceklis saja.


Penyampaian Formulir NPWP

Jika semua step pengisian Formulir Pendaftaraan NPWP Online telah selsai maka anda akan di alihkan ke tampilan Dashboard. Setelah itu kalian klik minta token atau kode rahasia yang di kirim ke Gmail kalian. Silahkan masuk ka akun Gmail kalian dan buka email yang kalian dapat. Kode unik ini kalian masukan di Kirim Permohonan. Jika sudah di kirim kita hanya menunggu pesan dari eregristasion untuk permohonan di terima atau di tolak.

Jika mendapat email sepeerti di atas itu tandanya NPWP kamu sudah di buat di KPP Terdaftar.
dan ada perubahan di ereg kalian bisa login dengan menggunakan e=username dari NPWP tersebut bukan username email kalian

Ya itu cara membuat NPWP untuk publiser google adsense untuk Youtuber atau Blogger. apa bila banyak kesalahan dalam penulisan mohon maaf, apa bila ada pertanyan atau ada yang kurang paham silahkan ajukan pertanyan di kolom komentar. termakasih





2 comments for "Cara Lengkap : Membuat NPWP Secara Online Untuk Publiser Google Adsense Youtuber dan Blogger"

  1. Baru juga mulai main GA udah ada pakai NPWP. ikuti saja lah

    ReplyDelete
  2. Iya bang, semoga saja bisa dapat yang luar biasa setelah ndftarin NPWP

    ReplyDelete